Dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha sesuai visi dan misi PT BPR Kartasura Saribumi (yang selanjutnya akan disebutkan sebagai Bank), serta memberikan landasan dan pedoman bagi Audit Intern yang merupakan bagian dari Sistem Pengendalian Intern, maka perlu ditetapkan Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter). Piagam Audit Intern disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah serta berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.